©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Setiap musim mudik Lebaran, volume kendaraan di jalan raya meningkat drastis. Untuk menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan, pemerintah Indonesia kembali menerapkan aturan pembatasan operasional truk selama periode puncak 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga/empat instansi yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Pembatasan truk akan dilaksanakan dalam periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 yakni:
Aturan ini diberlakukan di jalan tol maupun jalan nasional utama yang menjadi rute favorit pemudik.
Pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang tertentu, antara lain:
Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi konflik antara kendaraan berat dengan kendaraan penumpang di jalur arus mudik yang padat.
Meski ada larangan umum, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi angkutan logistik penting yang tetap boleh melintas dengan syarat tertentu, antara lain:
Ini memastikan kebutuhan dasar masyarakat dan pasokan esensial tetap terjaga meski ada pembatasan.
Pembatasan operasional truk bukan sekadar rutinitas — ada tujuan strategis di baliknya:
Pembatasan ini tentu berimplikasi pada pengusaha angkutan barang dan sopir truk:
Oleh karena itu, penting bagi manajemen armada untuk memantau jadwal dan rute yang dilarang serta memanfaatkan periode sebelum atau sesudah pembatasan untuk operasi truk berat.
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency