©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Truk tronton, dengan kapasitas angkutnya yang besar, memegang peran penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Namun, pengoperasian truk ini tidak bisa sembarangan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi dan aturan ketat terkait batas berat muatan untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga ketertiban lalu lintas. Memahami aturan ini adalah kewajiban bagi setiap pemilik dan operator truk.
Regulasi utama yang mengatur berat muatan truk diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan. Dua istilah penting yang harus dipahami adalah:
Pemerintah secara spesifik mengatur Muatan Sumbu Terberat untuk setiap jenis jalan. Misalnya, jalan kelas I memiliki MST 10 ton, jalan kelas II 8 ton, dan jalan kelas III 8 ton. Aturan ini sangat penting karena beban berlebih pada satu sumbu dapat menyebabkan kerusakan jalan yang signifikan, seperti retakan dan gelombang.
Melanggar aturan berat muatan dapat berujung pada sanksi berat dan konsekuensi merugikan, baik bagi pengemudi maupun perusahaan.
Jembatan timbang adalah fasilitas kunci yang digunakan oleh pemerintah untuk menegakkan regulasi ini. Terletak di berbagai titik strategis di jalan raya, jembatan timbang berfungsi untuk mengukur berat total kendaraan dan juga berat per sumbu. Operasi jembatan timbang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan muatan berlebih.
Untuk menghindari pelanggaran dan sanksi, pemilik dan operator truk perlu mengambil langkah proaktif:
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency