©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Setiap kendaraan di Indonesia memiliki plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Khusus untuk truk barang, ada perbedaan dengan mobil pribadi atau kendaraan umum.
Plat nomor ini berfungsi sebagai identitas kendaraan sekaligus memberikan informasi wilayah, jenis kendaraan, hingga masa berlaku registrasi.
Sebelum membahas truk barang, penting untuk tahu arti warna plat nomor:
Jadi, truk barang selalu menggunakan plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam.
Plat nomor di Indonesia biasanya terdiri dari:
Contoh:
B 9123 XY
Untuk truk barang, biasanya seri huruf belakang lebih panjang karena jumlah kendaraan banyak.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada plat nomor truk:
Semua truk barang wajib menggunakan plat kuning sesuai aturan angkutan umum.
Kode Wilayah Sesuai Domisili
Misalnya:
Angka tengah adalah nomor unik untuk tiap kendaraan.
Menandakan klasifikasi kendaraan dan jumlah pendaftaran.
Mari ambil contoh:
B 9821 QZ
Artinya: Truk barang dengan nomor urut 9821 yang terdaftar di wilayah Jakarta dengan status angkutan barang (plat kuning).
Mengapa Truk Wajib Plat Kuning?
Legalitas di Jalan Raya – tanpa plat kuning, truk barang bisa dianggap melanggar aturan.
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency