Fakta Menarik di Balik Plat Nomor Truk Barang dan Cara Bacanya

Fakta Menarik di Balik Plat Nomor Truk Barang dan Cara Bacanya

October 20, 2025
0 Comments

Setiap kendaraan di Indonesia memiliki plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Khusus untuk truk barang, ada perbedaan dengan mobil pribadi atau kendaraan umum.

Plat nomor ini berfungsi sebagai identitas kendaraan sekaligus memberikan informasi wilayah, jenis kendaraan, hingga masa berlaku registrasi.

 

Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Sebelum membahas truk barang, penting untuk tahu arti warna plat nomor:

  • Hitam tulisan putih → kendaraan pribadi
  • Kuning tulisan hitam →kendaraan angkutan umum & barang
  • Merah tulisan putih → kendaraan dinas pemerintah
  • Hijau tulisan hitam → kendaraan di kawasan bebas bea masuk (contoh Batam)

Jadi, truk barang selalu menggunakan plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam.

Struktur Plat Nomor Truk Barang

Plat nomor di Indonesia biasanya terdiri dari:

Contoh:

B 9123 XY

  • Huruf Awal (B) → kode wilayah pendaftaran
  • Contoh: B = Jakarta, D = Bandung, L = Surabaya
  • Angka (9123) → nomor registrasi kendaraan
  • Huruf Akhir (XY) → kode seri pendaftaran (bisa menandakan jenis kendaraan atau kapasitas)

Untuk truk barang, biasanya seri huruf belakang lebih panjang karena jumlah kendaraan banyak.

Plat Nomor Khusus Truk Barang

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada plat nomor truk:

  • Warna Kuning → Wajib Angkutan Barang

Semua truk barang wajib menggunakan plat kuning sesuai aturan angkutan umum.
Kode Wilayah Sesuai Domisili

Misalnya:

  • B = DKI Jakarta
  • F = Bogor, Sukabumi, Cianjur
  • H = Semarang
  • L = Surabaya

Nomor Registrasi Berurutan

Angka tengah adalah nomor unik untuk tiap kendaraan.

Huruf Belakang

Menandakan klasifikasi kendaraan dan jumlah pendaftaran.

Cara Membaca Plat Nomor Truk Barang

Mari ambil contoh:

B 9821 QZ

  • B → Kendaraan terdaftar di Jakarta
  • 9821 → Nomor urut registrasi kendaraan
  • QZ → Kode seri registrasi

Artinya: Truk barang dengan nomor urut 9821 yang terdaftar di wilayah Jakarta dengan status angkutan barang (plat kuning).

Mengapa Truk Wajib Plat Kuning?

Legalitas di Jalan Raya – tanpa plat kuning, truk barang bisa dianggap melanggar aturan.

  1. Membedakan dengan kendaraan pribadi.
  2. Memudahkan pengawasan lalu lintas dan KIR.
  3. Mendukung aturan distribusi barang di Indonesia.
PT Valar Truk Solusi adalah dealer truk bekas nomor 1 di Indonesia. Valartruk.id membantu Anda menemukan truk baru dan bekas yang berkualitas dengan harga terendah dan jaminan layanan pelanggan terbaik.

PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat

©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency