©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa membuat panik, tapi jangan khawatir. Anda bisa mengurus pengganti STNK secara resmi di kantor Samsat dengan mengikuti panduan ini. Prosesnya memang membutuhkan beberapa dokumen dan waktu, tapi bisa selesai dalam satu hari jika semua syarat terpenuhi.
Berikut panduan lengkap syarat, alur, dan biaya mengurus STNK hilang berdasarkan aturan terbaru (Mei 2025).
Sebelum datang ke Samsat, siapkan dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
KTP Asli Pemilik Kendaraan
Bawa KTP asli dan fotokopi atas nama yang tertera di STNK/BPKB.
BPKB Asli
Sertakan BPKB asli dan fotokopi. Jika BPKB dijaminkan, minta surat keterangan dari leasing/bank dan fotokopi legalisir.
Surat Kehilangan STNK
Diterbitkan oleh Polsek atau Polres sesuai domisili atau lokasi kehilangan. Bawa asli dan fotokopinya.
Kendaraan yang Bersangkutan
Diperlukan untuk proses cek fisik nomor rangka dan mesin di Samsat.
Formulir Permohonan STNK
Tersedia di loket Samsat.
(Opsional) Surat Kuasa
Jika dikuasakan, siapkan surat kuasa bermeterai, KTP pemberi dan penerima kuasa.
Pengurusan STNK hilang hanya dilakukan di Samsat Induk, bukan gerai atau Samsat keliling. Ikuti langkah-langkah berikut:
Dapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Polsek atau Polres terdekat.
Pastikan semua dokumen sesuai daftar syarat di atas.
Bawa kendaraan dan seluruh dokumen ke Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar.
Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin, lalu memberikan hasil cek fisik.
Serahkan dokumen ke loket khusus pengurusan STNK hilang.
Petugas akan mengecek keaslian dan kelengkapan dokumen Anda.
Lakukan pembayaran PNBP melalui loket atau bank yang ditunjuk.
STNK baru akan diproses setelah pembayaran selesai.
Ambil STNK baru dan notice pajak (SKPD). Periksa datanya sebelum pulang.
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi:
Jenis Kendaraan | Biaya STNK Baru |
---|---|
Motor (Roda 2/3) | Rp 100.000 |
Mobil (Roda 4+) | Rp 200.000 |
Biaya Tambahan (Estimasi):
Cek fisik: Gratis atau biaya administrasi kecil
Surat Kehilangan Polisi: Gratis
Fotokopi & meterai: Siapkan dana kecil (Rp 10.000–Rp 20.000)
Urus segera agar tidak terkena sanksi saat berkendara.
BPKB asli wajib – atau surat keterangan resmi dari leasing jika dijaminkan.
Datang pagi untuk menghindari antre panjang.
Periksa kembali STNK baru agar tidak ada kesalahan data.
Mengurus STNK hilang tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan Anda tahu prosedurnya dan menyiapkan semua dokumen dengan lengkap. Jangan tunda proses ini demi kenyamanan dan kelancaran berkendara Anda.
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency