©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
JAKARTA – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa membuat panik. BPKB adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan, dan diperlukan saat menjual kendaraan, kredit, atau balik nama.
Namun, Anda tidak perlu cemas berlebihan. Proses mengurus BPKB hilang bisa dilakukan secara resmi di Samsat atau Ditlantas Polda, selama Anda menyiapkan syarat dan dokumen dengan benar.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan agar proses berjalan lancar:
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK/BPKB.
Jika atas nama perusahaan:
STNK asli dan fotokopi
Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka & mesin) yang dilegalisir petugas
Surat keterangan kehilangan dari Polres atau Polda (bukan Polsek)
Iklan kehilangan BPKB di minimal 2–3 media massa (koran, radio, atau portal online)
Surat pernyataan bermeterai bahwa BPKB benar-benar hilang, tidak sedang diagunkan, dan bukan bagian dari kasus hukum
Surat kuasa asli bermeterai dan KTP asli penerima kuasa
Pengurusan dilakukan di Samsat Induk atau Ditlantas Polda tempat BPKB diterbitkan. Berikut tahapannya:
Buat laporan kehilangan di Polres/Polda
Pasang iklan kehilangan di media massa
Siapkan dan susun dokumen secara rapi
Bawa kendaraan untuk cek fisik
Dapatkan hasil cek fisik dan legalisasi
Tulis surat pernyataan kehilangan
Menuju loket pelayanan BPKB hilang
Verifikasi & wawancara singkat (BAP)
Bayar biaya penerbitan di loket/bank yang ditunjuk
Tunggu proses pencetakan BPKB duplikat (bisa beberapa minggu)
Ambil BPKB duplikat sesuai jadwal dengan tanda terima
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, berikut rincian resmi biaya penerbitan BPKB:
Jenis Kendaraan | Biaya Penerbitan |
---|---|
Motor (roda 2 atau 3) | Rp 225.000 |
Mobil (roda 4 ke atas) | Rp 375.000 |
Iklan media massa: Rp 300.000 – Rp 1.000.000
Materai & fotokopi: ± Rp 20.000 – Rp 50.000
Cek fisik: Umumnya gratis (tergantung daerah)
Pastikan semua dokumen lengkap & valid
Gunakan iklan media massa yang terverifikasi dan sah
Jangan lupa: surat kehilangan harus dari Polres/Polda
Susun dokumen secara urut untuk mempercepat verifikasi
Mengurus BPKB yang hilang memang membutuhkan ketelitian dan ketepatan dokumen, tapi bukan sesuatu yang mustahil. Dengan mengikuti langkah di atas, Anda bisa menyelesaikan prosesnya tanpa ribet dan bolak-balik.
Selalu simpan BPKB dengan baik dan hindari kerusakan atau kehilangan dokumen ini. Bila BPKB sudah diganti, duplikat akan diberi cap “DUPLIKAT” sebagai penanda dokumen pengganti.
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency