BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

June 16, 2025
0 Comments

JAKARTA – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa membuat panik. BPKB adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan, dan diperlukan saat menjual kendaraan, kredit, atau balik nama.

Namun, Anda tidak perlu cemas berlebihan. Proses mengurus BPKB hilang bisa dilakukan secara resmi di Samsat atau Ditlantas Polda, selama Anda menyiapkan syarat dan dokumen dengan benar.

 

Syarat Mengurus BPKB Hilang (Update 2025)

Berikut dokumen yang wajib disiapkan agar proses berjalan lancar:

1. Identitas Pemilik

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK/BPKB.

  • Jika atas nama perusahaan:

  1. Akta pendirian
  2. Surat domisili
  3. Surat kuasa bermeterai dan dicap
  4. KTP penerima kuasa

2. Dokumen Kendaraan

  • STNK asli dan fotokopi

  • Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka & mesin) yang dilegalisir petugas

3. Bukti Kehilangan

  • Surat keterangan kehilangan dari Polres atau Polda (bukan Polsek)

  • Iklan kehilangan BPKB di minimal 2–3 media massa (koran, radio, atau portal online)

  • Surat pernyataan bermeterai bahwa BPKB benar-benar hilang, tidak sedang diagunkan, dan bukan bagian dari kasus hukum

4. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

  • Surat kuasa asli bermeterai dan KTP asli penerima kuasa

 

Alur & Cara Mengurus BPKB Hilang

Pengurusan dilakukan di Samsat Induk atau Ditlantas Polda tempat BPKB diterbitkan. Berikut tahapannya:

  1. Buat laporan kehilangan di Polres/Polda

  2. Pasang iklan kehilangan di media massa

  3. Siapkan dan susun dokumen secara rapi

  4. Bawa kendaraan untuk cek fisik

  5. Dapatkan hasil cek fisik dan legalisasi

  6. Tulis surat pernyataan kehilangan

  7. Menuju loket pelayanan BPKB hilang

  8. Verifikasi & wawancara singkat (BAP)

  9. Bayar biaya penerbitan di loket/bank yang ditunjuk

  10. Tunggu proses pencetakan BPKB duplikat (bisa beberapa minggu)

  11. Ambil BPKB duplikat sesuai jadwal dengan tanda terima

 

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, berikut rincian resmi biaya penerbitan BPKB:

Jenis KendaraanBiaya Penerbitan
Motor (roda 2 atau 3)Rp 225.000
Mobil (roda 4 ke atas)Rp 375.000

Biaya Tambahan (Estimasi):

  • Iklan media massa: Rp 300.000 – Rp 1.000.000

  • Materai & fotokopi: ± Rp 20.000 – Rp 50.000

  • Cek fisik: Umumnya gratis (tergantung daerah)

 

Tips Penting Agar Tidak Ribet

  • Pastikan semua dokumen lengkap & valid

  • Gunakan iklan media massa yang terverifikasi dan sah

  • Jangan lupa: surat kehilangan harus dari Polres/Polda

  • Susun dokumen secara urut untuk mempercepat verifikasi

 

Penutup

Mengurus BPKB yang hilang memang membutuhkan ketelitian dan ketepatan dokumen, tapi bukan sesuatu yang mustahil. Dengan mengikuti langkah di atas, Anda bisa menyelesaikan prosesnya tanpa ribet dan bolak-balik.

Selalu simpan BPKB dengan baik dan hindari kerusakan atau kehilangan dokumen ini. Bila BPKB sudah diganti, duplikat akan diberi cap “DUPLIKAT” sebagai penanda dokumen pengganti.

PT Valar Truk Solusi adalah dealer truk bekas nomor 1 di Indonesia. Valartruk.id membantu Anda menemukan truk baru dan bekas yang berkualitas dengan harga terendah dan jaminan layanan pelanggan terbaik.

PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat

©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency