Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling: Syarat, Alur, dan Biaya Lengkap 2025

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling: Syarat, Alur, dan Biaya Lengkap 2025

June 12, 2025
0 Comments

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Karena masa berlakunya hanya 5 tahun, perpanjangan SIM perlu dilakukan secara rutin. Kabar baiknya, kini Anda tak perlu ke kantor Satpas—cukup melalui layanan SIM Keliling yang hadir di banyak titik keramaian kota.

 

Apa Itu SIM Keliling?

SIM Keliling adalah layanan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang disediakan oleh Polri secara mobile. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu antre lama di kantor polisi.

Namun perlu dicatat: hanya SIM yang masih aktif (belum melewati masa berlaku) yang bisa diperpanjang di SIM Keliling. Bila sudah kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru di Satpas.

 

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  1. SIM Asli yang masih berlaku (disarankan perpanjang H-14 sebelum masa habis).

  2. KTP Asli (e-KTP).

  3. Fotokopi KTP dan SIM (2–3 lembar).

  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani, dari dokter yang ditunjuk Polri.

  5. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi, kini wajib dan bisa dilakukan secara online atau langsung di lokasi tertentu.

  6. Formulir Permohonan, diberikan oleh petugas SIM Keliling.

 

Alur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Berikut langkah-langkah praktis perpanjangan SIM A dan C via SIM Keliling:

  1. Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling melalui media sosial resmi NTMC Polri atau Ditlantas Polda setempat.

  2. Datang Lebih Pagi, karena kuota harian sering terbatas dan cepat habis.

  3. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi, jika belum dilakukan sebelumnya.

  4. Isi Formulir Permohonan dengan lengkap.

  5. Serahkan Berkas Lengkap ke petugas pendaftaran.

  6. Lakukan Pembayaran di loket resmi atau sesuai instruksi (bisa tunai atau transfer).

  7. Proses Identifikasi berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

  8. Cetak dan Ambil SIM Baru Anda di lokasi.

 

Rincian Biaya Perpanjang SIM 2025

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi dan tambahan:

Biaya PNBP Resmi:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Biaya Tambahan:

  • Tes Kesehatan: Rp 25.000 – Rp 50.000

  • Tes Psikologi: Rp 50.000 – Rp 100.000

  • Asuransi (Opsional): Rp 30.000 – Rp 50.000

Estimasi Total Biaya:

Jenis SIMPNBPTes KesehatanTes PsikologiTotal*
SIM CRp 75.000~Rp 30.000~Rp 60.000Rp 165.000
SIM ARp 80.000~Rp 30.000~Rp 60.000Rp 170.000

Asuransi tidak wajib dan tergantung pilihan pengguna.

 

Tips Penting Agar Proses Lancar

  • Bawa alat tulis pribadi (pulpen).

  • Siapkan uang tunai secukupnya.

  • Pastikan Anda dalam kondisi sehat.

  • Cek jadwal lokasi SIM Keliling 1–2 hari sebelumnya.

  • Simpan bukti pembayaran dan tes untuk dokumentasi.

 

Kesimpulan

Perpanjang SIM di layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi cepat dan efisien, terutama bagi Anda yang tidak sempat ke kantor Satpas. Dengan mempersiapkan semua dokumen dan mengetahui alurnya, proses ini bisa selesai dalam waktu singkat.

Jadi, jika masa berlaku SIM Anda akan segera habis, manfaatkan layanan SIM Keliling terdekat untuk proses yang mudah, cepat, dan nyaman!

PT Valar Truk Solusi adalah dealer truk bekas nomor 1 di Indonesia. Valartruk.id membantu Anda menemukan truk baru dan bekas yang berkualitas dengan harga terendah dan jaminan layanan pelanggan terbaik.

PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat

©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency