Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Terancam Sanksi Tegas

Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Terancam Sanksi Tegas

May 20, 2025
0 Comments

Gubernur DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan berbagai sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di wilayah ibu kota.

 

Gubernur Jakarta: Penunggak Akan Dipersulit

Dalam pernyataan resmi pada Kamis (2/5), Gubernur menegaskan bahwa akses ke layanan publik akan dibatasi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Salah satu bentuk tindakan adalah pemblokiran layanan seperti perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.

“Kami serius. Jika terus menunggak, maka akses ke layanan publik akan kami batasi, termasuk integrasi dengan sistem digital seperti JakEVO dan Samsat Online,” tegas Gubernur.

 

Sanksi untuk Kendaraan yang Menunggak Pajak

Pemerintah Provinsi DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI untuk memberlakukan pemblokiran data kendaraan secara digital, khususnya bagi yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.

Sanksi yang akan diterapkan antara lain:

  1. Blokir atau pencabutan registrasi STNK

  2. Pembatasan subsidi bahan bakar

  3. Tidak bisa mengakses parkir berlangganan

  4. Integrasi dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diberlakukan

 

Dampak Penunggakan terhadap PAD Jakarta

Menurut data Bapenda DKI Jakarta, ada lebih dari 4 juta kendaraan yang belum melunasi pajak tahunannya. Hal ini menyebabkan potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) hingga triliunan rupiah per tahun.

“Pajak kendaraan itu bukan cuma kewajiban, tapi sumber dana pembangunan. Kita semua rugi kalau ini terus diabaikan,” ujar Kepala Bapenda DKI.

 

Insentif & Program Keringanan

Selain memberikan sanksi, pemerintah juga tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan. Program seperti:

  1. Pemutihan denda pajak

  2. Bebas biaya balik nama kendaraan

  3. Kemudahan pembayaran lewat aplikasi

masih dibuka untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan.

Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status pajak kendaraan mereka dan melunasinya sebelum dikenai sanksi lebih lanjut.

 

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, berikut cara mengecek pajak kendaraan:

  1. Aplikasi: Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

  2. Website: bapenda.jakarta.go.id

  3. SMS: Ketik INFO RANMOR [Nomor Polisi] kirim ke 8893

 

Kesimpulan:
Pemerintah DKI Jakarta tidak main-main dengan penunggak pajak kendaraan. Sanksi seperti pemblokiran STNK dan pembatasan layanan digital akan segera diterapkan. Namun, masyarakat masih diberi kesempatan melalui program keringanan. Segera cek dan lunasi pajak kendaraanmu agar tidak terkena sanksi!

PT Valar Truk Solusi adalah dealer truk bekas nomor 1 di Indonesia. Valartruk.id membantu Anda menemukan truk baru dan bekas yang berkualitas dengan harga terendah dan jaminan layanan pelanggan terbaik.

PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat

©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency