©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Gubernur DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan berbagai sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di wilayah ibu kota.
Dalam pernyataan resmi pada Kamis (2/5), Gubernur menegaskan bahwa akses ke layanan publik akan dibatasi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Salah satu bentuk tindakan adalah pemblokiran layanan seperti perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.
“Kami serius. Jika terus menunggak, maka akses ke layanan publik akan kami batasi, termasuk integrasi dengan sistem digital seperti JakEVO dan Samsat Online,” tegas Gubernur.
Pemerintah Provinsi DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI untuk memberlakukan pemblokiran data kendaraan secara digital, khususnya bagi yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Sanksi yang akan diterapkan antara lain:
Blokir atau pencabutan registrasi STNK
Pembatasan subsidi bahan bakar
Tidak bisa mengakses parkir berlangganan
Integrasi dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diberlakukan
Menurut data Bapenda DKI Jakarta, ada lebih dari 4 juta kendaraan yang belum melunasi pajak tahunannya. Hal ini menyebabkan potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) hingga triliunan rupiah per tahun.
“Pajak kendaraan itu bukan cuma kewajiban, tapi sumber dana pembangunan. Kita semua rugi kalau ini terus diabaikan,” ujar Kepala Bapenda DKI.
Selain memberikan sanksi, pemerintah juga tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan. Program seperti:
Pemutihan denda pajak
Bebas biaya balik nama kendaraan
Kemudahan pembayaran lewat aplikasi
masih dibuka untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan.
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status pajak kendaraan mereka dan melunasinya sebelum dikenai sanksi lebih lanjut.
Untuk memudahkan masyarakat, berikut cara mengecek pajak kendaraan:
Aplikasi: Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Website: bapenda.jakarta.go.id
SMS: Ketik INFO RANMOR [Nomor Polisi]
kirim ke 8893
Kesimpulan:
Pemerintah DKI Jakarta tidak main-main dengan penunggak pajak kendaraan. Sanksi seperti pemblokiran STNK dan pembatasan layanan digital akan segera diterapkan. Namun, masyarakat masih diberi kesempatan melalui program keringanan. Segera cek dan lunasi pajak kendaraanmu agar tidak terkena sanksi!
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency