©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor! Sebanyak 14 provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau ingin membalik nama kendaraan tanpa dikenai denda.
Program pemutihan ini digelar sebagai bentuk relaksasi ekonomi daerah sekaligus upaya mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Berikut beberapa provinsi yang sudah mengonfirmasi pelaksanaan program pemutihan pajak:
Masing-masing provinsi memiliki aturan dan jadwal yang sedikit berbeda, namun secara umum memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas BBN II (bea balik nama ke-2), dan penghapusan sanksi administratif.
Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan bahwa program ini bertujuan:
Meskipun tiap provinsi punya aturan teknis berbeda, umumnya syaratnya meliputi:
Beberapa provinsi juga menyediakan layanan pemutihan keliling dan online, memudahkan masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Program ini disambut antusias. Banyak wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak yang tertunda bertahun-tahun.
“Saya tunggak 3 tahun. Untung ada pemutihan ini, jadi bisa bayar pokoknya saja,” ujar Dedi, warga Bekasi, saat ditemui di Samsat Keliling.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemutihan berakhir. Beberapa provinsi hanya memberikan waktu hingga akhir Juni, sementara yang lain memperpanjang hingga Juli atau Agustus 2025.
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency