Mengenal Jenis-Jenis Tilang Mobil dan Besaran Dendanya

Mengenal Jenis-Jenis Tilang Mobil dan Besaran Dendanya

November 6, 2024
0 Comments

Tilang merupakan sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Dengan adanya tilang, diharapkan para pengendara dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, banyak pengendara yang masih belum mengetahui secara pasti jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenai tilang serta besaran denda yang harus dibayarkan.

Jenis-Jenis Tilang Mobil dan Besaran Dendanya

Besaran denda tilang dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut beberapa jenis pelanggaran umum yang sering terjadi dan besaran dendanya:

  • Melanggar Rambu Lalu Lintas:
    • Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
    • Pelanggaran ini meliputi tidak berhenti di lampu merah, melanggar marka jalan, atau tidak mengutamakan pejalan kaki.
  • Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol atau Narkoba:
    • Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ: Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan maksimal 6 bulan.
    • Pelanggaran ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman:
    • Pasal 289 ayat 4 UU LLAJ: Denda maksimal Rp250.000.
    • Sabuk pengaman sangat penting untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari cedera serius saat terjadi kecelakaan.
  • Melebihi Batas Kecepatan:
    • Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
    • Mengemudi dengan kecepatan yang terlalu tinggi dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Menggunakan Handphone Saat Mengemudi:
    • Pasal 283 UU LLAJ: Denda maksimal Rp750.000.
    • Menggunakan handphone saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan menyebabkan kecelakaan.
  • Tidak Memiliki SIM atau STNK:
    • Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ: Denda maksimal Rp250.000.
    • SIM dan STNK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara.

Catatan: Besaran denda di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tilang Elektronik (E-Tilang)

Seiring perkembangan teknologi, tilang kini telah beralih ke sistem elektronik atau yang dikenal dengan e-tilang. Dengan e-tilang, proses penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efektif dan transparan. Pelanggar akan menerima surat tilang secara elektronik dan dapat melakukan pembayaran denda melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Cara Menghindari Tilang

Untuk menghindari terkena tilang, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan:

  • Patuhi rambu lalu lintas.
  • Jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
  • Selalu gunakan sabuk pengaman.
  • Jangan menggunakan handphone saat mengemudi.
  • Pastikan SIM dan STNK selalu dibawa.
  • Perhatikan batas kecepatan.

Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, Anda tidak hanya terhindar dari tilang, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Disclaimer: Informasi yang diberikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, sebaiknya Anda menghubungi pihak kepolisian setempat atau mengunjungi situs resmi kepolisian.

PT Valar Truk Solusi adalah dealer truk bekas nomor 1 di Indonesia. Valartruk.id membantu Anda menemukan truk baru dan bekas yang berkualitas dengan harga terendah dan jaminan layanan pelanggan terbaik.

PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat

©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency