Dapat Surat Tilang Warna Merah? Ini Risiko dan Cara Menyikapinya!

Dapat Surat Tilang Warna Merah? Ini Risiko dan Cara Menyikapinya!

July 30, 2025
0 Comments

Surat tilang warna merah adalah bentuk penindakan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jika Anda menerima tilang ini, artinya kasus Anda akan diproses di pengadilan. Abaikan? Bersiaplah menghadapi risiko serius seperti STNK terblokir hingga ancaman pidana ringan.

 

Apa Itu Surat Tilang Warna Merah?

Dalam sistem tilang manual, terdapat dua jenis surat:

  • Tilang warna biru: Pengendara mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda maksimal via bank (BRI).

  • Tilang warna merah: Pengendara tidak mengakui kesalahan dan memilih menyelesaikan kasus di pengadilan.

Tilang warna merah umumnya diberikan ketika Anda memilih untuk tidak membayar denda di tempat, dan berencana membela diri secara hukum.

 

Risiko Jika Mengabaikan Tilang Warna Merah

1. Data Tercatat di Sistem

Tilang merah akan masuk ke dalam database pelanggaran lalu lintas nasional. Hal ini bisa memengaruhi histori berkendara Anda.

2. STNK Tidak Bisa Diperpanjang

Jika tidak diselesaikan, surat tilang dapat menjadi tunggakan yang menghambat proses perpanjangan STNK di Samsat.

3. Tidak Hadir Sidang = Bisa Dipidana

Jika Anda tidak menghadiri sidang, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi tanpa kehadiran Anda. Dalam beberapa kasus, bisa dikenakan denda maksimal, kurungan ringan, atau pemblokiran data kendaraan.

4. Blokir Administratif Kendaraan

Pelanggaran berulang atau pengabaian tilang dapat membuat kendaraan masuk daftar hitam administrasi, yang berujung pada pemblokiran data.

Langkah Jika Mendapat Tilang Warna Merah

Jika Anda menerima surat tilang merah:

  • Cek tanggal dan lokasi sidang yang tertera di surat.

  • Hadir di pengadilan negeri sesuai wilayah pelanggaran.

  • Siapkan bukti atau saksi, jika ingin membela diri.

  • Bayar denda di tempat, jika dinyatakan bersalah oleh hakim.

Catatan: Jika tidak hadir, Anda dianggap menerima putusan dan wajib membayar denda maksimal. Informasi sidang biasanya dapat diakses online melalui situs resmi pengadilan.

 

Tips dari Kepolisian

AKBP Wahyu dari Korlantas Polri menyampaikan:

“Jika Anda merasa tidak bersalah, manfaatkan hak hukum melalui tilang warna merah. Tapi ingat, jangan diabaikan karena data tetap terekam di sistem.”

 

Kesimpulan

Surat tilang merah adalah tanda bahwa Anda memilih jalur hukum dalam menyikapi pelanggaran lalu lintas. Meski sah secara prosedur, pengabaian terhadap prosesnya justru bisa menimbulkan masalah lebih besar: denda, sanksi hukum, hingga pemblokiran kendaraan.

Untuk menghindari risiko tersebut, pahami hak dan kewajiban Anda sebagai pengendara, serta pastikan untuk menyelesaikan proses hukum sesuai ketentuan.

PT Valar Truk Solusi adalah dealer truk bekas nomor 1 di Indonesia. Valartruk.id membantu Anda menemukan truk baru dan bekas yang berkualitas dengan harga terendah dan jaminan layanan pelanggan terbaik.

PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat

©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency