©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Surat tilang warna merah adalah bentuk penindakan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jika Anda menerima tilang ini, artinya kasus Anda akan diproses di pengadilan. Abaikan? Bersiaplah menghadapi risiko serius seperti STNK terblokir hingga ancaman pidana ringan.
Dalam sistem tilang manual, terdapat dua jenis surat:
Tilang warna biru: Pengendara mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda maksimal via bank (BRI).
Tilang warna merah: Pengendara tidak mengakui kesalahan dan memilih menyelesaikan kasus di pengadilan.
Tilang warna merah umumnya diberikan ketika Anda memilih untuk tidak membayar denda di tempat, dan berencana membela diri secara hukum.
Tilang merah akan masuk ke dalam database pelanggaran lalu lintas nasional. Hal ini bisa memengaruhi histori berkendara Anda.
Jika tidak diselesaikan, surat tilang dapat menjadi tunggakan yang menghambat proses perpanjangan STNK di Samsat.
Jika Anda tidak menghadiri sidang, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi tanpa kehadiran Anda. Dalam beberapa kasus, bisa dikenakan denda maksimal, kurungan ringan, atau pemblokiran data kendaraan.
Pelanggaran berulang atau pengabaian tilang dapat membuat kendaraan masuk daftar hitam administrasi, yang berujung pada pemblokiran data.
Jika Anda menerima surat tilang merah:
Cek tanggal dan lokasi sidang yang tertera di surat.
Hadir di pengadilan negeri sesuai wilayah pelanggaran.
Siapkan bukti atau saksi, jika ingin membela diri.
Bayar denda di tempat, jika dinyatakan bersalah oleh hakim.
Catatan: Jika tidak hadir, Anda dianggap menerima putusan dan wajib membayar denda maksimal. Informasi sidang biasanya dapat diakses online melalui situs resmi pengadilan.
AKBP Wahyu dari Korlantas Polri menyampaikan:
“Jika Anda merasa tidak bersalah, manfaatkan hak hukum melalui tilang warna merah. Tapi ingat, jangan diabaikan karena data tetap terekam di sistem.”
Surat tilang merah adalah tanda bahwa Anda memilih jalur hukum dalam menyikapi pelanggaran lalu lintas. Meski sah secara prosedur, pengabaian terhadap prosesnya justru bisa menimbulkan masalah lebih besar: denda, sanksi hukum, hingga pemblokiran kendaraan.
Untuk menghindari risiko tersebut, pahami hak dan kewajiban Anda sebagai pengendara, serta pastikan untuk menyelesaikan proses hukum sesuai ketentuan.
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency