©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Polisi tidur atau alat pembatas kecepatan kerap terlihat di banyak jalan lingkungan di Indonesia. Tujuannya jelas—mengurangi kecepatan kendaraan untuk meningkatkan keselamatan, terutama di sekitar sekolah, tempat ibadah, atau permukiman padat.
Namun, pembuatan polisi tidur tidak boleh sembarangan. Masih banyak ditemukan polisi tidur buatan warga yang terlalu tinggi, curam, tanpa tanda, bahkan berbahaya bagi pengguna jalan.
Lalu, apa saja aturan resmi soal polisi tidur yang harus dipatuhi?
Aturan utama yang mengatur pembuatan polisi tidur adalah:
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 82 Tahun 2018
Tentang: Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Permenhub ini menggantikan aturan lama dan memberikan standar teknis yang jelas untuk pembuatan alat pembatas kecepatan seperti:
Speed bump (tinggi dan curam, untuk kecepatan sangat rendah)
Speed hump (lebih landai, cocok di jalan perumahan)
Speed table (datar dan lebar, biasa di depan sekolah)
Agar aman dan sah menurut hukum, berikut spesifikasi teknis yang wajib dipenuhi:
Tinggi:
Speed bump: 5–7 cm
Speed hump: 8–12 cm
Maksimum: 15 cm
Lebar & Panjang:
Speed hump biasanya 3–4 meter
Slope (kemiringan): Sekitar 15% agar tidak menimbulkan hentakan keras
Harus dibuat dari aspal, semen, atau karet khusus untuk jenis portable.
Tidak boleh menggunakan batu, kayu, atau beton kasar yang tidak dirancang khusus.
Polisi tidur wajib dicat dengan kombinasi kuning/putih dan hitam.
Garis-garis cat harus reflektif dan terlihat jelas baik siang maupun malam hari.
Harus ada rambu lalu lintas sebelum titik polisi tidur.
Tujuannya agar pengendara bisa mengurangi kecepatan dengan aman, bukan mendadak.
Tidak semua jalan bisa dipasangi polisi tidur. Berikut panduannya:
Lokasi | Status |
---|---|
Jalan permukiman | ✅ Diizinkan |
Jalan lokal (< 40 km/jam) | ✅ Diizinkan |
Sekitar sekolah & ibadah | ✅ Diizinkan |
Jalan arteri & kolektor | ❌ Umumnya dilarang |
Jalan tol | ❌ Dilarang |
Tanjakan/turunan curam | ❌ Dilarang |
⚠️ Pemasangan di jalan umum wajib izin dari Dishub dan/atau Kepolisian.
Membuat polisi tidur tanpa izin dan tanpa standar bisa menimbulkan berbagai masalah:
Merusak kendaraan: Suspensi, ban, dan bodi bawah rentan terkena.
Meningkatkan risiko kecelakaan: Terutama bagi pengendara motor.
Tanggung jawab hukum: Jika menimbulkan kecelakaan, pembuat bisa dituntut.
Menimbulkan protes warga: Apalagi jika merugikan pengguna jalan rutin.
Polisi tidur adalah alat penting untuk keselamatan, tetapi harus dibuat sesuai aturan. Berdasarkan Permenhub 82 Tahun 2018, polisi tidur wajib:
Memiliki tinggi, lebar, dan kelandaian sesuai standar
Dibuat dari material yang tepat
Dilengkapi rambu dan penanda jelas
Dipasang di lokasi yang diperbolehkan dan dengan izin resmi
Jangan sampai niat baik malah jadi bencana karena pemasangan polisi tidur yang keliru atau membahayakan. Laporkan ke pihak berwenang jika Anda menemukan polisi tidur tidak sesuai standar di sekitar Anda.
Q: Apakah warga boleh membuat polisi tidur sendiri di depan rumah?
A: Tidak boleh tanpa izin. Harus ada kajian dan persetujuan dari Dishub.
Q: Apa sanksinya jika membuat polisi tidur ilegal?
A: Bisa diminta membongkar paksa, dikenakan sanksi administrasi, bahkan dituntut jika menyebabkan kerugian atau kecelakaan.
Q: Bolehkah polisi tidur dibuat dari semen dan sangat tinggi agar mobil tidak ngebut?
A: Tidak boleh. Ada batas ketinggian maksimal dan material yang ditentukan oleh Permenhub.
Hindari membuat polisi tidur secara pribadi
Laporkan polisi tidur berbahaya ke Dishub atau polisi
Baca Permenhub PM 82/2018 untuk referensi teknis lengkap
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency