©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Apakah SIM Anda sudah kedaluwarsa? Tenang, Anda tidak perlu membuat dari awal! Di tahun 2025 ini, Korlantas Polri memberikan kemudahan berupa perpanjangan SIM mati tanpa harus mengulang ujian teori maupun praktik, asalkan masih dalam batas waktu tertentu.
Berikut adalah syarat dan rincian biaya perpanjangan SIM mati terbaru 2025.
Perpanjangan SIM yang sudah mati hanya berlaku jika masa kedaluwarsa belum lebih dari 1 tahun. Jika lewat dari itu, Anda tetap harus membuat SIM baru seperti biasa, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Biaya perpanjangan SIM mati sama seperti perpanjangan SIM biasa, mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
Selain biaya resmi, ada beberapa biaya tambahan yang biasanya wajib Anda keluarkan:
Sebagai contoh, jika Anda memperpanjang SIM A, berikut estimasinya:
Komponen | Perkiraan Biaya |
---|---|
Perpanjangan SIM A | Rp 80.000 |
Tes Kesehatan | Rp 25.000 – 50.000 |
Tes Psikologi | Rp 50.000 – 75.000 |
Total Estimasi | Rp 155.000 – 205.000 |
Jenis SIM lainnya tinggal disesuaikan dengan tarif pokoknya.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di:
Pastikan Anda membawa SIM lama, KTP asli, serta mengikuti prosedur cek kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan.
Jangan panik jika SIM Anda mati! Selama belum lebih dari 1 tahun, Anda masih bisa memperpanjang tanpa harus membuat baru. Segera kunjungi layanan perpanjangan SIM terdekat dan siapkan dokumen serta dana sekitar Rp 150.000 – 230.000, tergantung jenis SIM dan lokasi tes.
Catatan Penting: Jangan menunda, karena jika lewat dari 1 tahun, Anda wajib mengulang proses dari awal.
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency