Biaya Pelat Nomor 1 Angka: Ini Tarif Resmi NRKB Pilihan dari Kepolisian

Biaya Pelat Nomor 1 Angka: Ini Tarif Resmi NRKB Pilihan dari Kepolisian

June 3, 2025
0 Comments

TANGERANG – Memiliki pelat nomor kendaraan dengan satu angka seperti “B 1” atau “D 7” kini bukan sekadar gaya, tetapi juga prestise. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dengan angka atau huruf unik ini dikenal dengan istilah NRKB Pilihan atau lebih populer disebut “pelat nomor cantik”.

Tapi, berapa sebenarnya biaya resmi untuk memiliki pelat nomor 1 angka ini?

 

Apa Itu NRKB Pilihan atau Nomor Cantik?

NRKB Pilihan adalah nomor registrasi kendaraan dengan kombinasi angka dan huruf yang dapat dipilih langsung oleh pemilik kendaraan, tidak seperti nomor biasa yang diacak oleh sistem. Nomor ini dianggap lebih mudah diingat, eksklusif, dan memiliki daya tarik tersendiri.

 

Dasar Hukum Tarif NRKB Pilihan

Biaya untuk NRKB Pilihan telah diatur secara resmi dalam:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, tarif nomor cantik bukan pungutan liar, tetapi masuk sebagai penerimaan negara resmi.

 

Biaya Resmi Pelat Nomor 1 Angka (NRKB Satu Digit)

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, berikut tarif per Mei 2025 untuk NRKB dengan satu angka:

1. Tanpa Huruf di Belakang

  1. Biaya: Rp 20.000.000

  2. Contoh: B 1, D 7, L 3

2. Dengan Huruf di Belakang

  1. Biaya: Rp 15.000.000

  2. Contoh: B 1 AA, D 7 AB, L 3 XY

 

Tarif NRKB Pilihan Lainnya (2–4 Angka)

Sebagai pembanding, tarif untuk pilihan angka lainnya adalah:

Jumlah AngkaTanpa HurufDengan Huruf
2 angkaRp 15.000.000Rp 10.000.000
3 angkaRp 10.000.000Rp 7.500.000
4 angkaRp 7.500.000Rp 5.000.000

Semakin sedikit angka yang dipilih, semakin mahal tarifnya. Kombinasi 1 angka tanpa huruf menempati posisi termahal.

 

Biaya Tambahan di Luar Nomor Pilihan

Penting diketahui, tarif di atas belum termasuk biaya registrasi kendaraan rutin, seperti:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  4. Biaya penerbitan STNK dan TNKB

Artinya, biaya total akan lebih tinggi dari tarif NRKB saja.

 

Kesimpulan

Menggunakan pelat nomor 1 angka bukan hanya soal estetika, tetapi juga menunjukkan eksklusivitas pemilik kendaraan. Namun, di balik tampilannya yang istimewa, ada tarif resmi yang cukup tinggi yang harus dibayar ke negara.

Jika Anda tertarik, pastikan memahami seluruh ketentuan dan biaya tambahan agar proses pengajuan NRKB Pilihan berjalan lancar dan legal.

PT Valar Truk Solusi adalah dealer truk bekas nomor 1 di Indonesia. Valartruk.id membantu Anda menemukan truk baru dan bekas yang berkualitas dengan harga terendah dan jaminan layanan pelanggan terbaik.

PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat

©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency