©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
JAKARTA – Wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta kembali mencuat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan utama melalui penerapan tarif.
Seiring dengan rencana ini, muncul pembahasan mengenai status ojek online (Ojol) yang saat ini masih menggunakan kendaraan berpelat hitam. Beberapa pihak menyarankan agar Ojol mulai menggunakan pelat kuning seperti angkutan umum resmi agar tidak terdampak kebijakan ERP.
ERP adalah sistem jalan berbayar yang dikenakan pada kendaraan pribadi yang melewati jalur tertentu, terutama pada jam sibuk. Tujuannya adalah untuk:
Mengurangi kemacetan lalu lintas.
Mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Menata ulang sistem transportasi di kota besar seperti Jakarta.
Saat ini, Ojol menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat hitam. Jika ERP diterapkan, maka mereka juga akan dikenai tarif seperti kendaraan pribadi lainnya. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya operasional dan berdampak pada tarif bagi konsumen.
Angkutan umum dengan pelat kuning biasanya dikecualikan dari ERP. Jika Ojol berstatus pelat kuning, mereka berpotensi terbebas dari tarif jalan berbayar.
Menggunakan pelat kuning akan memperjelas posisi Ojol sebagai bagian dari transportasi umum resmi, bukan sekadar kendaraan pribadi yang digunakan secara komersial.
Dengan status sebagai angkutan umum, Ojol dapat lebih mudah diintegrasikan ke dalam sistem transportasi Jakarta seperti TransJakarta atau MRT.
Pelat kuning mewajibkan kendaraan mengikuti aturan lebih ketat seperti:
Uji KIR rutin
Standar pelayanan dan keselamatan
Pengemudi Ojol harus menanggung biaya tambahan untuk:
Pengurusan izin
Pajak kendaraan khusus
Pemeliharaan sesuai standar angkutan umum
Proses alih status kendaraan menjadi pelat kuning memerlukan sistem administratif yang jelas dan efisien agar tidak membebani pengemudi.
Hingga Mei 2025, baik kebijakan ERP di Jakarta maupun usulan perubahan status Ojol menjadi kendaraan pelat kuning masih dalam tahap kajian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menilai dampak sosial, ekonomi, dan teknis dari kebijakan ini.
Penataan transportasi di Jakarta memang memerlukan solusi menyeluruh. Namun, agar kebijakan seperti ERP berhasil diterapkan, harus ada kejelasan peran dan perlindungan terhadap pelaku transportasi daring seperti Ojol.
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency