Bakal Ada ERP di Jakarta, Ojol Disarankan Pakai Pelat Kuning

Bakal Ada ERP di Jakarta, Ojol Disarankan Pakai Pelat Kuning

May 23, 2025
0 Comments

JAKARTA – Wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta kembali mencuat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan utama melalui penerapan tarif.

Seiring dengan rencana ini, muncul pembahasan mengenai status ojek online (Ojol) yang saat ini masih menggunakan kendaraan berpelat hitam. Beberapa pihak menyarankan agar Ojol mulai menggunakan pelat kuning seperti angkutan umum resmi agar tidak terdampak kebijakan ERP.

Apa Itu ERP dan Mengapa Diterapkan di Jakarta?

ERP adalah sistem jalan berbayar yang dikenakan pada kendaraan pribadi yang melewati jalur tertentu, terutama pada jam sibuk. Tujuannya adalah untuk:

  1. Mengurangi kemacetan lalu lintas.

  2. Mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

  3. Menata ulang sistem transportasi di kota besar seperti Jakarta.

 

Dampak ERP terhadap Pengemudi Ojek Online

Saat ini, Ojol menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat hitam. Jika ERP diterapkan, maka mereka juga akan dikenai tarif seperti kendaraan pribadi lainnya. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya operasional dan berdampak pada tarif bagi konsumen.

 

Mengapa Ojol Disarankan Menggunakan Pelat Kuning?

1. Potensi Pengecualian dari Skema ERP

Angkutan umum dengan pelat kuning biasanya dikecualikan dari ERP. Jika Ojol berstatus pelat kuning, mereka berpotensi terbebas dari tarif jalan berbayar.

2. Kejelasan Status Hukum Ojol

Menggunakan pelat kuning akan memperjelas posisi Ojol sebagai bagian dari transportasi umum resmi, bukan sekadar kendaraan pribadi yang digunakan secara komersial.

3. Kemudahan Integrasi dengan Transportasi Umum

Dengan status sebagai angkutan umum, Ojol dapat lebih mudah diintegrasikan ke dalam sistem transportasi Jakarta seperti TransJakarta atau MRT.

 

Tantangan Penggunaan Pelat Kuning untuk Ojol

1. Regulasi Lebih Ketat

Pelat kuning mewajibkan kendaraan mengikuti aturan lebih ketat seperti:

  1. Uji KIR rutin

  2. Standar pelayanan dan keselamatan

2. Biaya Tambahan bagi Pengemudi

Pengemudi Ojol harus menanggung biaya tambahan untuk:

  1. Pengurusan izin

  2. Pajak kendaraan khusus

  3. Pemeliharaan sesuai standar angkutan umum

3. Birokrasi Pengurusan Administrasi

Proses alih status kendaraan menjadi pelat kuning memerlukan sistem administratif yang jelas dan efisien agar tidak membebani pengemudi.

 

Kesimpulan dan Status Terkini Kebijakan ERP

Hingga Mei 2025, baik kebijakan ERP di Jakarta maupun usulan perubahan status Ojol menjadi kendaraan pelat kuning masih dalam tahap kajian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menilai dampak sosial, ekonomi, dan teknis dari kebijakan ini.

Penataan transportasi di Jakarta memang memerlukan solusi menyeluruh. Namun, agar kebijakan seperti ERP berhasil diterapkan, harus ada kejelasan peran dan perlindungan terhadap pelaku transportasi daring seperti Ojol.

PT Valar Truk Solusi adalah dealer truk bekas nomor 1 di Indonesia. Valartruk.id membantu Anda menemukan truk baru dan bekas yang berkualitas dengan harga terendah dan jaminan layanan pelanggan terbaik.

PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat

©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency