©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency
Wajib Tahu! Ini Alasan Kenapa Truk Tanpa Garis Merah-Kuning Dianggap Berbahaya
Jika kamu sering melihat truk di jalan raya, pasti sudah tidak asing lagi dengan garis merah dan kuning yang membentang di sisi dan belakang bodi truk.
Namun, pernahkah kamu berpikir kenapa garis ini diwajibkan? Bahkan, truk tanpa garis tersebut bisa dianggap berbahaya dan melanggar aturan!
Garis merah dan kuning bukan sekadar hiasan atau tanda identitas perusahaan. Warna ini berfungsi sebagai tanda reflektif keselamatan agar kendaraan lain dapat melihat truk dengan jelas, terutama pada malam hari atau kondisi cuaca buruk.
Beberapa fungsi utamanya:
Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memasang tanda garis reflektif merah-kuning sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 972/AJ.502/DRJD/2018.
Dalam aturan itu dijelaskan:
Truk yang tidak memasang tanda ini bisa dikenai sanksi tilang, karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan jalan.
Mengabaikan pemasangan garis reflektif bukan hal sepele. Berikut beberapa risiko yang bisa terjadi:
PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat
©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency