Fungsi Garis Merah Kuning Truk: Aturan Resmi & Sanksi Jika Absen

Fungsi Garis Merah Kuning Truk: Aturan Resmi & Sanksi Jika Absen

November 11, 2025
0 Comments

Wajib Tahu! Ini Alasan Kenapa Truk Tanpa Garis Merah-Kuning Dianggap Berbahaya
Jika kamu sering melihat truk di jalan raya, pasti sudah tidak asing lagi dengan garis merah dan kuning yang membentang di sisi dan belakang bodi truk.
Namun, pernahkah kamu berpikir kenapa garis ini diwajibkan? Bahkan, truk tanpa garis tersebut bisa dianggap berbahaya dan melanggar aturan!

Fungsi Garis Merah dan Kuning pada Truk

Garis merah dan kuning bukan sekadar hiasan atau tanda identitas perusahaan. Warna ini berfungsi sebagai tanda reflektif keselamatan agar kendaraan lain dapat melihat truk dengan jelas, terutama pada malam hari atau kondisi cuaca buruk.

Beberapa fungsi utamanya:

  1. Meningkatkan visibilitas truk — cahaya lampu kendaraan lain akan memantul dari garis reflektif tersebut.
  2. Mencegah kecelakaan di malam hari — terutama saat truk sedang parkir di pinggir jalan atau bergerak lambat.
  3. Menandakan dimensi kendaraan besar — membantu pengendara lain mengukur jarak dan lebar truk.

Aturan Resmi Tentang Garis Merah dan Kuning

Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memasang tanda garis reflektif merah-kuning sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 972/AJ.502/DRJD/2018.

Dalam aturan itu dijelaskan:

  1. Garis kuning ditempatkan di bagian samping truk.
  2. Garis merah ditempatkan di bagian belakang truk.
  3. Bahan yang digunakan harus reflektif (memantulkan cahaya).

Truk yang tidak memasang tanda ini bisa dikenai sanksi tilang, karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan jalan.

Risiko Truk Tanpa Garis Merah-Kuning

Mengabaikan pemasangan garis reflektif bukan hal sepele. Berikut beberapa risiko yang bisa terjadi:

  1. Rawan ditabrak dari belakang karena truk sulit terlihat di malam hari.
  2. Minim pantulan cahaya, terutama di jalan gelap tanpa penerangan.
  3. Melanggar aturan keselamatan, berpotensi ditilang atau tidak lolos uji KIR.
PT Valar Truk Solusi adalah dealer truk bekas nomor 1 di Indonesia. Valartruk.id membantu Anda menemukan truk baru dan bekas yang berkualitas dengan harga terendah dan jaminan layanan pelanggan terbaik.

PT Valar Truk Solusi
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 55A
Jakarta Barat

©2025 All Rights Reserved. Developed by act! Digital Agency